Sorry, your country is not allowed to access this content.

KPU Kota Medan Belum Terima Informasi dari MK Terkait Sengketa Pilkada

KPU Kota Medan menyiapkan berkas-berkas terkait data perhitungan surat suara di setiap Kecamatan, berkas ini nantinya akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi, jika sengketa Pilkada diterima Mahkamah Konstitusi. 18 Desember lalu, paslon nomor urut 01, Akhyar-Salman melayangkan gugatannya terhadap KPU Kota Medan ke Mahkamah Konstitusi. KPU Kota Medan mengaku belum menerima informasi dari KPU Pusat maupun MK terkait sengketa pilkada Kota Medan, diduga sengketa Pilkada didaftarkan karena adanya surat suara tambahan, di setiap Kecamatan.

Berdasarkan rekapitulasi KPU Kota medan, pasangan Bobby-Aulia meraih 393.327 suara atau 53,45 persen sedangkan, lawannya calon Wali Kota Petahana, Akhyar-Salman meraih 342.580 suara atau 46,55 persen. Suara yang diperoleh menantu Presiden Jokowi kalah jika dibandingkan dengan angka golput pada pilkada Kota Medan 2020 warga yang tidak memilih 886.964 atau 54,22 persen dari total pemilih yaitu 1.635.846. KPU Kota Medan telah menetapkan pasangan Bobby Nasution dan Aulia Rachman sebagai pemenang Pilkada Kota Medan

Reporter : Said Ilham

#PilkadaSerentak2020 #SengketaPilkada #MahkamahKonstitusi #KPUKotaMedan #Medan
(gha)
Top