Pemprov DKI Jakarta mengusulkan aturan keluar masuk Jakarta agar menyertakan hasil rapid test antigen. Hal ini senada dengan diperketatnya kembali masa PSBB transisi hingga 8 Januari 2021. Warga yang keluar masuk Jakarta wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen. Tujuannya meningkatkan standar pelacakan dan menekan penularan Covid-19 di ibu kota. Namun, aturan tersebut masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan serta Satgas Covid-19.