Sorry, your country is not allowed to access this content.

Polisi Ringkus Pasangan Pembuang Bayi di Gresik, Ini Alasan Pelaku

Polres Gresik meringkus dua orang tersangka pembuang bayi baru lahir, Jumat (1/9). Kedua orang tersebut berinisial BP (24) asal Gresik dan UD (22) asal Madura.

Diduga bayi tersebut dilahirkan tanpa bantuan layanan medis. Karena panik pasangan tersebut menelantarkan bayi di salah satu pondok pesantren.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 305 KUHP, dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun 6 bulan.

Kontributor: Agus Ismanto

Produser: Dinda Elita
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top