Sorry, your country is not allowed to access this content.

Mobil Dinasnya Diduga Gunakan Plat Palsu, Ternyata Ini Alasan Kepala UPTD Samsat Palopo

Mobil operasional Kepala UPTD Samsat Kota Palopo diduga menggunakan plat palsu, sekilas plat palsu tersebut terbaca Bos Palopo.

Sementara, Kepala UPTD Samsat Kota Palopo mengaku bersalah, pemasangan plat palsu dilakukan hanya sebagai lelucon.

Berdasarkan Pasal 280 pemilik kendaraan yang menggunakan plat palsu bisa dipidana kurungan 2 bulan penjara dan denda Rp500 ribu.

Kontributor: Nasrudin Rubak
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top