Mobil operasional Kepala UPTD Samsat Kota Palopo diduga menggunakan plat palsu, sekilas plat palsu tersebut terbaca Bos Palopo.
Sementara, Kepala UPTD Samsat Kota Palopo mengaku bersalah, pemasangan plat palsu dilakukan hanya sebagai lelucon.
Berdasarkan Pasal 280 pemilik kendaraan yang menggunakan plat palsu bisa dipidana kurungan 2 bulan penjara dan denda Rp500 ribu.
Kontributor: Nasrudin Rubak