Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang adanya atribut partai di lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama (Kemenag) saat pelaksanaan kampanye politik.
Larangan ini akan dimasukkan ke dalam aturan yang akan dibuat Kemenag sebagai respon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan.
Aturan tersebut tengah dikaji Dirjen Pendidikan Islam (pendis) Kemenag dan akan dirilis di minggu depan.
Reporter: Widya Michella
Produser: Kristo Suryokusumo