Sorry, your country is not allowed to access this content.

Sempat Buron, Konglomerat Medan Mujianto Terpidana Korupsi Rp39,5 M Menyerahkan Diri

Terpidana korupsi kredit macet Rp39,5 M Mujianto menyerahkan diri. Ia datang langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumut usai menjadi buron.

Diketahui, Mujianto didakwa saat menjadi direktur PT Agung Cemara Realty. Mujianto selanjutnya akan menjalani putusan MA hukuman 9 tahun bui.

Kontributor: Said Ilham

Produser: Akira Aulia W
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top