Guruh Soekarnoputra menuding adanya keterlibatan mafia hukum dan mafia tanah dalam rencana eksekusi kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tudingan ini disampaikan Guruh karena menurutnya banyak cacat hukum yang dilakukan oleh pihak penggugat.
Guruh bertekad mempertahankan rumah yang diwariskan oleh sang ibu, Fatmawati, meski berbagai upaya hukum yang ditempuh selalu gagal.
Anak bungsu Presiden Soekarno ini mengklaim berada di pihak yang benar dan merasa terzalimi dalam sengketa kepemilikan rumahnya dengan Susy Angkawijaya ini.
Akibat kejadian ini, sejumlah orang berjaga-jaga didepan rumah tersebut untuk mengantisipasi adanya pengosongan paksa.
Kontributor: Denhelmi Sajangbati
Produser: Kristo Suryokusumo