Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengungkap dugaan pidana pemalsuan cap keimigrasian untuk menyelundupkan manusia ke Amerika Serikat.
Adapun terduga pelaku yakni seorang perempuan berinisial ODG (37). Menurut keterangan, kasus itu berawal dari temuan cap keimigrasian yang dicurigai palsu pada sejumlah paspor milik WNI yang mengajukan visa ke Kedubes Amerika.
Penyidik Keimigrasian kin telah mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, lima paspor RI milik calon korban, satu paspor milik tersangka.
Reporter: Arie Dwi Satrio
Produser: Akira Aulia W