Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri masih memerlukan keterangan beberapa saksi ahli terkait dengan dugaan penistaan dan penodaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Penyidik akan memanggil sejumlah saksi dari sejumlah disiplin ilmu untuk dimintai keterangannya sebelum gelar perkara dilakukan.
Penetapan tersangka juga masih menunggu hasil dari Puslabfor Polri berdasarkan bukti-bukti yg dikumpulkan oleh penyidik.
Tim Liputan iNews
Produser: Kristo Suryokusumo