Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).
Andhi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menahan Andhi Pramono selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 26 Juli 2023 dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK telah menetapkan Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
Reporter: Arie Dwi Satrio
Produser: Kristo Suryokusumo