Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap Lurah Cipete Utara , Nurcahya. Nurcahya dianiaya di kafe Waroeng Brother, Kebayoran Baru, saat razia protokol kesehatan .
Motif kedua tersangka menganiaya Ibu Lurah lantaran tersinggung ditegur. RQ berperan memiting dan mencekik leher korban dan PK mencakar wajah.
Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Lurah Cipete Utara, Nurcahya mengatakan meski iba namun proses hukum harus terus berjalan.
#PenganiayaLurahCipete #LurahCipete #VideoNews #News #RaziaProkes #LurahCipeteUtara #Nurcahya
(Baca juga: Begini Dua Tersangka Menganiaya Ibu Lurah Cipete Utara di Waroeng Brother Kemang )