Sorry, your country is not allowed to access this content.

2 Anggota TNI Divonis Seumur Hidup di Medan, Terbukti Bawa Sabu 75 Kilogram

Dua anggota TNI divonis penjara seumur hidup, Senin (29/5). Vonis dijatuhkan Pengadilan Militer Medan, Sumatera Utara. Keduanya terbukti membawa sabu 75 kilogram dan ekstasi 40.000 butir.

Terdakwa masing-masing Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Usai mendengarkan vonis hakim, terdakwa bersujud dan menangis. Keduanya lolos dari hukuman mati seperti tuntutan JPU sebelumnya.

Kontributor: Ahmad Ridwan

Produser: B.Lilia Nova

(nas)
Top