BPOM, Wakil Wali Kota Palembang dan YLKI menyidak sejumlah pasar swalayan, Minggu (13/12). Hasil sidak, didapati makanan tidak layak konsumsi senilai Rp 8 Miliar. Makanan tak layak memiliki kemasan rusak, tanpa izin edar, kedaluwarsa hingga mengandung zat berbahaya. Sidak digelar jelang perayaan natal dan tahun baru. BPOM akan menindak tegas pelaku usaha yang masih menjual makanan tak layak konsumsi. Pembeli diminta teliti memperhatikan tanggal kedaluwarsa produk dan kandungan zat makanan
Reporter: Erwin Setiawan