Polisi meringkus tiga pelaku yang diduga menyimpan jutaan pil tramadol dan eximer ilegal di wilayah Kedoya, Jakarta Barat.
Tiga pelaku yakni KHK (55), AK (38), dan AAM (38). Ketiga tersangka memiliki peranan yang berbeda.
Total barang bukti yang disita petugas 37.418.000 pil tramadol dan eximer. Jika ditaksir harganya bisa mencapai hingga Rp497,5 miliar.
Reporter : Dimas Choirul
Produser : Nofellisa