Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo hingga tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Majelis Hakim meyakini Ricky telah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Reporter: Achmad Al Fiqri