Sorry, your country is not allowed to access this content.

Dissenting Opinion, MK: Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum untuk Melakukan Gugatan

Hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic Foekh mengajukan pendapat berbeda (Dissenting Opinion). Kedua hakim berpendapat Herifuddin sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.

MK mengatakan kualifikasi pemohon sebagai pembayar pajak hanya dapat diberikan kedudukan hukum di Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan keuangan negara, pajak, dan APBN.

Produser: Kristo Suryokusumo

(nas)
Top