Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah bersama Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah menggerebek rumah yang dijadikan sarang peredaran dan penggunaan narkotika di Komplek Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.
Seorang pengedar bersama istrinya ditangkap dengan barang bukti tujuh paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok. Aparat kemudian menggerebek satu rumah milik seorang bandar narkoba di daerah Puntun Ujung namun gagal menangkap pelaku yang telah melarikan diri. Karena tidak menemukan barang bukti aparat kemudian membakar rumah yang dijadikan sarang peredaran dan penggunaan narkoba serta memiliki pos pantau.
Pasangan suami istri pengedar sabu dan sejumlah pengguna narkoba yang ditangkap kemudian di gelandang ke gedung BNN Kalimantan Tengah untuk diperiksa lebih lanjut.