Pasutri RA (31) dan HS (32) edarkan sabu merah terancam hukuman mati. Hal itu disampaikan Kapolres Tanjab Barat, Kamis (26/1/2023). Sebelumnya, Pasutri itu diamankan di Jalan Panglima, Tanjab Barat, Jambi.
Dari kedua tersangka diamankan sekitar 528 gram sabu dan satu butir ekstasi. Di antara 528 gram sabu tersebut ditemukan satu paket sabu jenis baru.
Kontributor: Azhari Sultan Jambi