Sorry, your country is not allowed to access this content.

Pasutri Edarkan Sabu Merah Jenis Baru di Kualatungkal Terancam Hukuman Mati

Pasutri RA (31) dan HS (32) edarkan sabu merah terancam hukuman mati. Hal itu disampaikan Kapolres Tanjab Barat, Kamis (26/1/2023). Sebelumnya, Pasutri itu diamankan di Jalan Panglima, Tanjab Barat, Jambi.

Dari kedua tersangka diamankan sekitar 528 gram sabu dan satu butir ekstasi. Di antara 528 gram sabu tersebut ditemukan satu paket sabu jenis baru.

Kontributor: Azhari Sultan Jambi
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top