Sorry, your country is not allowed to access this content.

Kasus Penggelapan Dana Bantuan, Mantan Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Pendiri sekaligus presiden ACT Ahyudin dovonis 3 tahun 5 bulan penjara dalam kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610.

Hakim menilai Ahyudin terbukti menyalahgunakan dana bantuan sebesar Rp107 miliar yang seharusnya diterima untuk digunakan membangunan fasilitas sosial.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara, Ahyudin masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Konributor: Rizki Palupi
(sir)
Top