Sorry, your country is not allowed to access this content.

Tanam Ganja Di Pekarangan Rumah, Oknum Nelayan Ditangkap Polisi

Seorang nelayan berinisial ED (41) terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Aceh. ED diringkus karena kedapatan menanam 20 batang ganja di pekarangan rumahnya, Senin (16/1).

ED merupakan warga Desa Pante Pirak, Manggeng, Aceh. Kepada petugas, pelaku mengaku menananm ganja untuk diperjual-belikan. Kini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Aceh Barat Daya.

Kontributor: Erdawati
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top