Sorry, your country is not allowed to access this content.

Putusan Banding Indra Kenz: Hakim Perintahkan Aset Dikembalikan ke Korban

Hakim Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menghukum Indra Kenz hukuman penjara 10 tahun.

Namun, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan semua barang bukti yang disita dari Indra Kenz harus dikembalikan ke para korban, sedangkan keputusan sebelumnya barang bukti diserahkan ke negara.

Reporter : Mahesa Apriandi

(nas)
Top