Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo divonis 9 bulan penjara. Keputusan ini disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (28/12).
Diketahui, sebelumnya Roy terjerat kasus meme stupa yang mirip Presiden Joko Widodo. Hakim menilai, Roy terbukti bersalah lantaran menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.
Hal ini dikhawatirkan dapat merusak kerukunan antar umat beragama. Sedangkan terdakwa mengingkari perbuatannya dan menganggapnya berlebihan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan banding.
Tim Liputan