Lima juta masyarakat bekerja sebagai asisten rumah tangga atau pekerja rumah tangga (PRT). Namun, sayangnya masih ada PRT yang diperlakukan secara tidak manusiawi.
Mulai dari kata-kata verbal yang kasar, upah yang tidak dibayar atau dibayar tidak semestinya, jam kerja diluar kewajaran hingga pelecehan ataupun kekerasan baik secara fisik, psikis, seksual ataupun penelantaran.
Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang saat ini dalam pembahasan DPR, mendesak untuk segera disahkan.
Reporter : Tim Liputan iNews
Produser: Reza Ramadhan