KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak (STS) sebagai tersangka. Sahat ditetapkan sebagai tersangka suap dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Sahat diduga menerima suap miliaran rupiah. Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Staf Ahli Sahat Tua berinisial RS mantan Kades Jelgung, Kabupaten Sampang, AH dan Koordinator Lapangan Pokmas, IW alias Eeng.
Reporter : Arie Dwi Satrio