Narapidana kasus terorisme kasus bom Bali, Umar Patek resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1, Surabaya, Jawa Timur.
Meski dinyatakan bebas, namun Umar Patek harus mengikuti program di Badan Pemasyarakatan hingga April 2030.
Kontributor: Pramono Putra