Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit memberikan pertanyaan kepada Ferdy Sambo di persidangan.
Pertanyaan ini diberikan Ridwan usai memberikan keterangan kepada majelis hakim di persidangan.
Ridwan bertanya kepada Ferdy Sambo mengapa dirinya dan sejumlah anggota Kepolisian lain dikorbankan dalam kasus ini.
Diketahui, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit dijatuhkan sanksi oleh komisi kode etik Polri berupa hukuman demosi selama 8 tahun akibat kasus pembunuhan Brigadir J.
Tim Liputan MPI