Ribuan botol miras ilegal dari berbagai merek dimusnahkan Bea Cukai dengan cara dilindas dengan mobil stum. Minuman keras ilegal yang dimusnahkan sebanyak 1.068 botol 788 kaleng dan 11 jeriken.
Tidak hanya miras petugas juga musnahkan 7.866 pcs kosmetik ilegal. Pemusnahan barang hasil penindakan yang dilakukan KPPBC TMP C Nunukan ini merupakan hasil periode 2020 sampai dengan November 2022.
Selain itu Bea Cukai juga memusnahkan rokok sebanyak 43.837 batang
Kontributor: Usman Coddang
Tags : Narkoba, Sabu, Miras, Impor, Ilegal, Bea Cukai