Pengadilan Militer menjatuhkan vonis hukuman terhadap 11 anggota TNI. Vonis hukuman yang dijatuhkan mulai dari 9 bulan hingga 1 tahun penjara.
Sebelas anggota TNI ini yang melakukan pengeroyokan warga sipil pada Februari 2020. Sidang pembacaan amar putusan terhadap 11 anggota TNI digelar di Pengadilan Militer, Cakung, Jakarta Timur.
Para terdakwa dikenai empat pasal KUHP dan UU Peradilan Militer. Selain hukuman penjara, seluruh terdakwa dipecat dari kesatuan TNI
Reporter. Rio Manik
(Baca juga: Keroyok Warga hingga Tewas, 11 Prajurit TNI AD Dituntut Penjara )