BPOM mengungkap hasil penindakan industri farmasi yang memproduksi obat sirop yang tidak sesuai standar.
Ada 2 korporasi yang diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut.
BPOM telah mencabut izin edar maupun produksi obat dalam sediaan oral dan cairan dari 2 industri farmasi tersebut.
Tim Liputan Inews