Sorry, your country is not allowed to access this content.

Polisi Berhasil Menangkap Empat Komplotan Jambret di Jambi

Empat komplotan jambret berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang bersama Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Jambi pada Minggu (30/10). Keempat komplotan tersebut yakni Yayat (26), Ucal (23), Muklis (25), dan Gepak (32).

Dalang aksi penjambretan yaitu Yayat (26) yang baru bebas dari penjara atas kasus narkoba. Para pelaku selalu menggunakan senjata tajam dan tidak segan-segan melukai korban.

Pelaku mengambil barang-barang berharga seperti handphone dan uang kemudian digunakan untuk membayar utang dan berfoya-foya. Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga korban penjambretan.

Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Cindo Khottama mengatakan bahwa pelaku mengintai korbanya di tempat sepi lalu langsung menjambret korban. Para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kontributor: Budi Utomo

(nas)
Top