Sorry, your country is not allowed to access this content.

Perpanjangan Masa Berlaku Paspor, Kantor Imigrasi Dipenuhi Pemohon Paspor

Diberlakukannya paspor dengan masa berlaku 10 tahun, membuat Kantor Imigrasi Kelas Satu Tangerang dipadati pemohon paspor. Penerbitan masa berlaku paspor sepuluh tahun tidak hanya bagi pemohon baru, namun juga pemohon perpanjangan paspor.

Kebijakan pemerintah ini disambut baik oleh masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang paspor. Biaya pembuatan paspor yang tetap sama juga menjadi daya tarik bagi masyarakat.

Biaya pembuatan paspor sebesar Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik.

Kontributor: Sukron
(sir)
Top