Pelaku pencabukan anak berinisial BEM (34) diamankan Polres Toba. Ia ditangkap karena mencabuli seorang bocah berusia 6 tahun.
Saat ditangkap BEM tidak melakukan perlawanan sama sekali. Aksi pelaku terungkap setelah orang tua korban SS membuat laporan.
Korban bersama temannya dan pelaku mandi di sunhai Sosor Dolok Juli lalu. Pelaku BEM merasa tidak puas ketika mandi bersama korban dan temannya.
BEM mengajak korban JB untuk menemani korban dan membawanya ke gundukan pasir. Korban menolak permintaan BEM untuk membuka celana, BEM akhirnya melakukannya sendiri.
Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka memberikan korban uang Rp 200 ribu. Tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara
Kontributor: Aries