Sorry, your country is not allowed to access this content.

Kejari Bandar Lampung Setorkan Uang Rp 1,195 Miliar dari Hasil Bisnis Narkoba ke Kas Negara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyerahkan uang sebesar Rp1,195 miliar hasil bisnis narkoba. Uang itu disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri cabang Cut Mutia, Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022).

Penyetoran uang ini hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba terpidana Jepri.

Selain uang tunai, beberapa barang dan aset milik terpidana yang diputuskan diambil negara. Aset-aset tersebut nanti akan disita lalu ditaksir oleh KPKNL untuk selanjutnya dilelang.

Jefri Susandi merupakan warga Banten menjadi otak pengiriman 41,6 kilogram narkotika jenis sabu ke Provinsi Lampung.

Kontributor : Yuswantoro
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top