Sorry, your country is not allowed to access this content.

Komnas HAM Serahkan Laporan Kasus Brigadir J ke Presiden Jokowi, Apa Isinya?

Laporan Komnas HAM Terkait Kematian Brigadir J yang Diserahkan Kepada Presiden Jokowi. Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat memberikan laporan ke Presiden RI yang diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam RI Jakarta, Senin (12/9).

Komnas HAM menyebutkan telah terjadi extra judicial killing dan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J. Sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 1999 untuk isu-isu kasus hak asasi manusia tertentu yang diselidiki oleh Komnas HAM ada kewajiban menyerahkan laporan ke Presiden RI yang diwakili Menkopolhukam dan DPR RI.

Komnas HAM menyebutkan telah terjadi penghalangan penyelidikan kasus karena adanya oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik terkait penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Reporter: Carlos Roy Fajarta

(nas)
Top