Sorry, your country is not allowed to access this content.

Vonis Jerinx Dibacakan Hari Ini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar membacakan vonis I Gede Ari Astina alias Jerinx hari ini. Dalam perkara ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'. Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah dan dihukum 3 tahun penjara. Plus denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Reporter : Miftahul Chusna

#Jerinx #SupermanIsDead #SID #Bali
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top