Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar membacakan vonis I Gede Ari Astina alias Jerinx hari ini. Dalam perkara ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'. Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah dan dihukum 3 tahun penjara. Plus denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Reporter : Miftahul Chusna
#Jerinx #SupermanIsDead #SID #Bali