Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pemusnahan terhadap barang bukti kejahatan. Bukti kejahatan antaranya narkotika jenis ganja hingga minuman keras (Miras) yang diungkap dari sejumlah kasus
Posisi memusnahkan narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak puluhan Kilogram. Polisi juga melakukan pemusnahan terhadap minuman keras (Miras) berbagai merek
Barang bukti merupakan hasil operasi kamtibmas sejak bulan Juli hingga 23 Agustus 2022. Sebanyak 13 tersangka diamankan dan diancam UU Peredaran Narkotika
Reporter : Yohannes Tobing