Kasus investasi bodong trading Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang lanjutan berlangsung virtual dengan agenda mendengarkan jawaban eksepsi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa. JPU menilai berdasarkan tempat domisili, dan kasus maka pengadilan berhak mengadili perkara Indra Kenz.
Sementara Penasehat Hukum Terdakwa, Brian Praneda menerima jawaban eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penasehat hukum pun tidak akan menanggapi lebih lanjut lagi terkait jawaban eksepsi tersebut.
Terdakwa Indra Kenz dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong. Indra Kenz juga dijerat tindak pidana pencucian uang dengan pasal berlapis. Selanjutnya sidang Kasus Indra Kenz ini akan kembali digelar pada pekan depan.
Kontributor : Sukron