Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022) petang.
Sambo ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan. Sambo akan menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik.
Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J dengan mengambil CCTV.
Saat ini Timsus masih terus mendalami kasus tewasnya Brigadir J.
Reporter: Riana Rizkia