Sorry, your country is not allowed to access this content.

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Bunyi Pasal yang Menjerat Bharada E

Bharada E tersangka baku tembak di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Baku tembak menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Bharada E terbukti melanggar pasal 338 KUHP Jo 55, 56.

Pasal 338 berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, pidana penjara paling lama lima belas tahun.



Reporter : Muhammad Refi Sandi
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top