Seorang pencuri kedapatan makan dan minum di rumah makan. Setelah kenyang, ia kemudian menggasak puluhan bungkus rokok dan speaker aktif. Aksinya terekam kamera CCTV rumah makan.
Pencuri kemudian kabur lewat pintu belakang. Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil meringkus pelaku yang sedang asyik tidur di rumahnya.
Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
(Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Pembobolan Minimarket dan Barbershop di Makassar )