Pasca-dikeluarkannya peraturan pemerintah mengenai ekonomi kreatif, kini pembuat konten bersertifikat bisa mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga keuangan. Namun, Partai Perindo mengingatkan pemerintah untuk tetap selektif karena tidak semua pembuat konten menhhasilkan karya yang bermanfaat bagi masyarakat.
Tim Liputan iNews