Petugas gabungan menggelar operasi yustisi di Kota Tua , Jakarta Barat. Razia digelar di sejumlah titik. Hasilnya, belasan wisatawan dan pengendara motor terjaring.
Sejumlah wisatawan dan pengendara motor tersebut kedapatan tidak mengenakan masker. Para pelanggar memilih sanksi sosial dengan menyapu jalan.
Mayoritas pelanggar lebih memilih membersihkan jalan, karena mereka tidak mau membayar denda Rp250 ribu. Masyarakat diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan di manapun berada.
(Baca juga: Imbauan Kapolri Soal Prokes Covid-19 Terus Dijalankan, Polda Metro Lakukan Operasi Yustisi )