Badan Narkotika Nasional Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja. Mereka menangkap seorang sopir angkutan umum berinisial OS, yang menjadi pengedar sekaligus pemakai narkoba.
Pelaku mengaku memesan ganja melalui media sosial instagram, dari seseorang di Medan, Sumatera Utara. Pelaku dibekuk dengan barang bukti ganja seberat 65,48 gram.
Pelaku terancam 14 tahun penjara, dengan Pasal 111 ayat 1 Junto dan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009.
Kontributor: Febriyono Tamenk