Perempuan HFR (23) yang menggigit polisi mendapatkan restorative justice. Restorative justice diberikan oleh Polres Jakarta Timur, Senin (4/7/2022).
Hal ini dilakukan lantaran korban, Iptu Rano memaafkan HFR setelah melalui mediasi. Selain itu HFR berstatus mahasiswi sehingga korban memaafkan pelaku.
Selain mendapatkan restorative justice, HFR juga mendapatkan bantuan. Pelaku menyampaikan permintaan maaf kepada anggota polisi.
Reporter: Muhammad Farhan