Bareskrim Polri kembali tetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung . Ketiga tersangka itu yakni MD, J, dan ISM. Sebelumnya, sudah ada delapan tersangka dalam kasus ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka di antaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).
Berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.
#gedungkejagung #bareskrim #dkijakarta #indonesia
(Baca juga: Bareskrim Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung )