Sorry, your country is not allowed to access this content.

Kejanggalan Kesaksian Pegawai Bank Dalam Sidang Dugaan Kasus Mafia Tanah

Nirina Zubir yang sedang menjalani sidang dugaan kasus mafia tanah di Pengadilan Negri Jakarta Barat, Selasa (28/06/2022) merasakan kejanggalan. Dalam sidang yang berisi pembuktian dari saksi pegawai bank, kejanggalan terungkap dalam pembuatan berkas pinjaman kredit atas nama Riri Khasmita.



Sebelumnya dalam persidangan, saksi Heru yang merupakan pegawai bank BCA KCP Pondok Indah, Jakarta Selatan, Membenarkan terdakwa Riri Khasmita dan sang suami, Edrianto, sempat ke kantornya untuk mengajukan pinjaman kredit senilai Rp1,3 miliar.

Diketahui lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini, yakni asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Serta lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.

Riri Kasmita diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda sang artis. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Reporter : Lintang Tribuana

Produser: Erlangga Agung Asmoro
(sir)
Top