Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Neordin, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Palembang.
Tak hanya penjara, Alex juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Vonis tersebut terkait kasus dugaan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, dan kasus pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau (PDPDE)
Reporter: Guntur