Sorry, your country is not allowed to access this content.

Tersangka Korupsi LPD Langgahan Diamankan, Kerugian Capai Rp2,7 Miliar

Satreskrim Polres Bangli berhasil mengungkap tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) desa adat Langgahan. Tersangka bernama I Made Mariana asal Desa Langgahan digiring Satreskrim Polres Bangli pada, Kamis (16/6) pagi.

I Made Mariana yang merupakan bendahara LPD setempat ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat setempat dan dilanjutkan dengan proses penyelidikan polisi.

Dari hasil penyelidikan, I Made Mariana melakukan korupsi secara bertahap sejak tahun 2009-2018. Dia melakukan kasbon dan menggelapkan uang deposito masyarakat saat dia menjabat sebagai bendahara LPD. Tersangka dijerat UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Kontributor: Ari Wiradarma

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top