Inilah pesawat tipe DA62 nomor registrasi G-DVOR yang terbang ilegal. Pesawat itu terbang memasuki udara Indonesia, Sabtu (14/5/2022). Pesawat mendarat di Bandara Hang Nadim, Batam pukul 12.47 WIB.
Awalnya pesawat take off dari Kuching, Malaysia menuju Johor Bahru. Pesawat tertangkap radar Kosek IKN dan dipaksa mendarat. Dari komunikasi radar, pilot diperintahkan kembali ke Kuching.
Karena bahan bakar tidak cukup pilot izin mendarat di Batam. Tiga kru pesawat merasa tidak melanggar teritori udara Indonesia. Kru pesawat WNA asal Inggris itu mengaku terbang di atas Malaysia. Proses hukum sedang berjalan termasuk pengurusan flight clearance dan sanksi
Kontributor : Gusti Yennosa