KPK telah memeriksa 15 tersangka anggota DPRD Muara Enim, Rabu (11/5/2022). Pemeriksaan tersebut, berdasarkan kasus suap massal yang telah dilakukan Robi Okta Fahlevi.
Para tersangka turut bergantian keluar dari area Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka, berjalan dengan tangan terborgol sembari memperlihatkan wajah tertekuk.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka penerima suap. Sebanyak 15 legislator Muara Enim tersebut terdiri 10 anggota DPRD periode 2014-2019 dan lima anggota DPRD periode 2019-2023.
Mereka diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp3,3 miliar dari pengusaha Robi Okta Fahlevi. Robi menyuap para anggota DPRD Muara Enim agar proyek-proyek yang akan dikerjakannya jalan terus.
Terdakwa Robi, dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Reporter : Bachtiar Rojab